Hukum dan Kriminal

Pelaku penganiayaan Bripda Oktovianus di Dekai ditangkap

×

Pelaku penganiayaan Bripda Oktovianus di Dekai ditangkap

Sebarkan artikel ini

Timika, (TORANGBISA) – Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto mengakui tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz menangkap lima dari tujuh orang pelaku penganiaya yang menewaskan Bripda Oktovianus Buara.

Memang benar baru lima dari tujuh orang yang ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Yahukimo di Dekai.

Ads

Kelima orang yang ditangkap itu adalah WK, AP, AS, FW dan DA, kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto dalam keterangan tertulisnya Rabu.

Dijelaskan, Bripda Oktovianus Buara ditemukan meninggal akibat luka aniaya yang dialaminya Selasa pagi (26/4) di Dekai.

Terkait dua orang pelaku yang belum ditangkap, Heru mengaku mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polres Yahukimo.

“IS dan SM sudah masuk dalam DPO Polres Yahukimo dan saat ini terus dicari,” kata AKBP Heru.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya batu yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban, satu buah balok yang digunakan tsk AS memukul korban, satu buah jaket yang digunakan tsk AP saat kejadian, sedangkan alat tajam atau pisau yang digunakan membunuh korban tidak ditemukan di TKP.

Anggota masih melakukan pencarian guna menemukan barang bukti tersebut, jelas Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.

Ads