Hukum dan KriminalKhas RedaksiPapua Terkini

Akhirnya Kasasi JPU kepada Johannes Rettob Di Tolak Mahkamah Agung

×

Akhirnya Kasasi JPU kepada Johannes Rettob Di Tolak Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (TORANGBISA) – Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI akhirnya memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh media ini, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika.

Ads

“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima torangbisa.com, Senin (27/5/2024).

Majelis Hakim Kasasi diketua, Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H. Sementara Panitera Pengganti Edward Agus, SH.,MH

Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejati Papua.

Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT ditunda ke jam setengah 5 sore baru mulai.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Thobias Benggian menolak dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum baik subsider maupun premier.
Mengadili,

1. Terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsiner dan primer jaksa penuntut umum
2. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum
3. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya
4. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Selanjutnya, Hakim juga membebaskan Silvi Herawati dari segala tuntutan JPU Kejati Papua.

Sebelumya, JPU Kejati Papua menuntut terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati masing-masing 18,6 Tahun penjara.

JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Jayapura.

Ads