KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Torangbisa.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Surat Peliputan, serta tercantum dalam Laman Team Redaksi.
- Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Torangbisa.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Torangbisa.com melalui surat elektronik ke: redaksi@ttorangbisa.com
- Wartawan Torangbisa.com tidak diperbolehkan meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Torangbisa.com
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Torangbisa.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@ttorangbisa.com atau melalui laman “Hubungi Saya” dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- PT. Torangbisa Media Utama dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.
- (Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)