Kode Etik

KODE ETIK PERUSAHAAN PERS

  1.  Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Torangbisa.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Surat Peliputan, serta tercantum dalam Laman Team Redaksi.
  2.  Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Torangbisa.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Torangbisa.com melalui surat elektronik ke: redaksi@ttorangbisa.com
  3.  Wartawan Torangbisa.com tidak diperbolehkan meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Torangbisa.com
  5.  Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Torangbisa.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@ttorangbisa.com atau melalui laman “Hubungi Saya” dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT. Torangbisa Media Utama dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.
  8. (Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)