Jelang Idul Adha, Karantina Papua Tengah Perketat Pengawasan Pemasukan Ratusan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Karantina Papua Tengah Perketat Pengawasan Pemasukan Ratusan Hewan Kurban

Kesehatan

“Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat pada umumnya yang tidak melaporkan kepada petugas karantina pada saat membawa keluar atau masuknya hewan ke Mimika. Berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dikenai ancaman sanksi pidana berupa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.