Hukum dan KriminalNasionalPapua Terkini

Usai MA kabulkan Kasasi KPK, Eltinus Omaleng Kembali Jalani Masa Tahanan di Lapas

×

Usai MA kabulkan Kasasi KPK, Eltinus Omaleng Kembali Jalani Masa Tahanan di Lapas

Sebarkan artikel ini
Bupati nonaktif, Eltinus Omaleng

Jakarta, (TORANGBISA) –  Kasus yang menyeret Bupati nonaktif, Eltinus Omaleng tengah menjadi topik hangat dikalangan masyarakat Mimika.

Eltinus yang telah menjadi bupati dua periode itu terpaksa kembali mendekam di lapas kelas I Makassar kedua kalinya setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK).

Ads

Melalui Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/5), secara resmi memasukkan mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas 1 Makassar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu siang (29/5/2024), mengemukakan Josep Wisnu Sigit selaku jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI.

“Terpidana Eltinus Omaleng dimasukkan ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” ujar Ali Fikri.

Selain itu, Eltinus diketahui sudah membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” katanya.

 

Ads