Timika, torangbisa.com – Bupati Mimika Johannes Rettob bersama kuasa hukumnya, Marvey Dangeubun, mendatangi Polres Mimika untuk melaporkan sebuah media online beserta narasumber yang dinilai berkaitan dengan pemberitaan yang merugikan dirinya.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1074/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, dengan salah satu pihak yang dilaporkan berinisial ER sebagai narasumber.
Pada waktu yang sama, Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika, Ny. Susi Rettob, juga membuat laporan polisi terhadap media yang sama bersama narasumber berinisial JW. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1073/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Kedua laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang disebutkan dalam laporan polisi, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain mempersoalkan aspek hukum, pihak pelapor juga menilai terdapat pemberitaan yang diduga tidak memenuhi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan tersebut disampaikan di Polres Pelayanan Mimika, Jalan Cenderawasih, pada Minggu (20/9/2026) siang.
Usai membuat laporan, Bupati Johannes Rettob mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari masyarakat yang meminta pemerintah mengambil sikap terhadap pemberitaan yang dinilai dapat memengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Mimika.
“Saya datang melapor karena desakan masyarakat terhadap kamtibmas di Kabupaten Mimika sehingga mereka meminta saya untuk harus melaporkan situasi ini,” ujar Johannes.
Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak yang menjadi narasumber dalam pemberitaan, tetapi juga menyasar pihak redaksi media yang bersangkutan.
“Karena dorongan ini, saya datang untuk melaporkan kasus-kasus yang ditulis oleh media ini. Yang saya laporkan adalah mereka yang menjadi narasumber dan juga redaksinya,” tegasnya.
Johannes juga mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang menurutnya terus dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.
Ia menyebut, pihaknya telah memberikan penjelasan dalam beberapa persoalan yang diberitakan. Namun, menurut Johannes, klarifikasi tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam pemberitaan berikutnya.
“Tidak ada konfirmasi kepada kami sampai hari ini. Bahkan ada yang sudah pernah dijelaskan, tetapi terus ditulis dengan mengabaikan klarifikasi. Ini tidak main-main,” katanya.
Johannes menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut. Ia menilai pemberitaan yang menurutnya bersifat tendensius, mengandung informasi yang tidak benar, serta tidak melalui proses konfirmasi perlu ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Pemberitaan yang terus-menerus, namun bersifat hoaks dan tendensius, tanpa konfirmasi dan hanya berdasarkan opini, tidak boleh terus dibiarkan. Ini semua menjadi dasar laporan kami,” ujarnya.»
Sementara itu, kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey Dangeubun, mengatakan pendampingan hukum dilakukan karena terdapat pemberitaan yang menurutnya telah merugikan kliennya.
Marvey mencontohkan pemberitaan terkait SILPA dan dana hibah yang menurutnya membangun kesan seolah-olah pemberian hibah oleh bupati berkaitan dengan persoalan pemerintahan yang tidak diproses.
“Ada pemberitaan yang terkait dengan SILPA dan hibah. Hibah ini seakan-akan bahwa bupati memberikan hibah supaya ada masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Banyak hal dan salah satunya seperti itu. Ini terkait pencemaran nama baik dan UU ITE,” kata Marvey.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















