Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat edaran yang menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Kejaksaan Tinggi.
Kabar Utama
Ketum JMSI Dorong Pers Asia Bangun Narasi Otentik di Tengah Disrupsi AI
KUNMING, (torangbisa.com) — Masyarakat pers di Asia dirasa…
Prof Ujang: Tingginya SILPA Bisa Menunjukkan Upaya Kepala Daerah Menyelamatkan Uang Negara
JAKARTA, (torangbisa.com) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas…
KPK Terbuka Supervisi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Syaratnya
JAKARTA, (torangbis.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka…
Usai Jadi Tersangka, Di Mana Keberadaan Febrie Adriansyah? Ini Kata Kejagung
JAKARTA, (torangbisa.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan…
KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo, Berpotensi Tersangka?
JAKARTA, (torangbis.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka…
Jaksa Agung Dianggap ‘Kakak Asuh’ Kapolri : Jangan Anggap Kami Rival!
JAKARTA, (torangbisa.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo…
Pertemuan Tertutup! Kapolri Temui Jaksa Agung Saat Kasus Febrie Jadi Sorotan
JAKARTA, (torangbisa.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo…
KPK Masih Enggan Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
JAKARTA, (torangbisa.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



