Timika, Torangbisa.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green di wilayah Papua dan Maluku mulai 10 Juni 2026.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan BioSolar dipastikan tetap tidak mengalami perubahan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan setelah melalui evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian, serta telah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/6/2026).
Pertamina memastikan ketersediaan pasokan BBM non-subsidi tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi harga terbaru melalui kanal resmi Pertamina maupun aplikasi MyPertamina.
Di tengah penyesuaian harga BBM non-subsidi, Pertamina menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sedangkan BioSolar tetap Rp6.800 per liter.
Area Manager Communication, Relations & CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyampaikan bahwa harga BBM non-subsidi yang berlaku di seluruh Provinsi Papua dan Maluku per 10 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Pertamax Series
– Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.600 per liter menjadi Rp16.650 per liter.
– Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp21.200 per liter.
Dex Series
– Dexlite (CN 51) tetap Rp23.500 per liter.
– Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp25.350 per liter.
Menurut Ispiani, harga tersebut berlaku di seluruh wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
“Harga ini berlaku di seluruh Provinsi yang ada di Papua dan Maluku. Informasi lengkap terkait harga BBM terbaru dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga dan aplikasi MyPertamina,” ujarnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi perusahaan guna memperoleh informasi terkini terkait produk dan layanan, serta dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk berbagai kebutuhan informasi.





















