JAKARTA, (torangbisa.com) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku memiliki alasan khusus menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mengklaim merasa terpanggil membela Febrie karena sosok yang berjasa mengembalikan ratusan triliun rupiah ke kas negara dan menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
Hotman berdalih keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah semata-mata bukan karena faktor materi. Ia mengaku telah lama menjadi pengacara Presiden Prabowo dan banyak menangani perkara para pengusaha besar.
“Sekarang kenapa seorang Hotman Paris yang sudah sukses mau? Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar dia termasuk adiknya Hashim saya yang pegang,” kata Hotman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), malam.
Hotman mengaku mulai mengikuti perkembangan perkara Febrie saat menjalani perawatan usai operasi saraf kejepit di Singapura. Dari sana, ia merasa prihatin melihat proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
“Waktu saya di Singapura saya operasi saraf kejepit. Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.
Menurut Hotman, selama menjabat Jampidsus, Febrie berkontribusi besar terhadap pemulihan kerugian negara melalui berbagai penanganan perkara korupsi.
“Dia mendapatkan negara sebagai Satgas PKH 300 triliun, kemudian pengembalian kerugian negara 130 triliun. Sudah 430 triliun kembali dibanggakan oleh Presiden,” katanya.
Atas dasar itu, Hotman menilai proses hukum terhadap Febrie justru mencederai kehormatan pemerintahan Presiden Prabowo.
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi. Di situlah saya merasa marwah dari klien saya tertantang,” ucapnya.
Hotman menegaskan dirinya tidak mengharapkan bayaran dari Febrie. Ia mengaku selama ini kerap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam sejumlah perkara yang menurutnya menyangkut rasa keadilan.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” katanya.
Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi atas keputusannya membela Febrie. “Saya mau, saya terpanggil karena saya merasa ada yang benar. Saya tidak rela marwah Bapak Presiden yang adalah klien saya. Kok bisa begitu saja dipermalukan,” ujar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Febrie yang menurutnya dilakukan terhadap sosok yang telah berjasa mengembalikan uang negara dalam jumlah besar.
“Belum pernah ada zaman dulu kejaksaan mengembalikan uang ratusan triliun masuk ke kas negara. Siapa yang melakukan itu? Jampidsus Febrie. Kok kenapa langsung lebih rendah dari pencuri ayam? Andalah yang tahu apa background-nya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Namun, Kejagung belum memastikan apakah Febrie akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik tim khusus yang menangani perkara tersebut. Namun, ia memastikan Febrie memang benar diperiksa sebagai tersangka hari ini.
“Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Sebagai tindak lanjut pengalihan perkara, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai SGD3.130.000, USD889.965, dan Rp259.159.000 dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menyita brankas berisi tujuh koper yang memuat 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar dan kini menjadi bagian dari alat bukti yang didalami dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
















