TIMIKA, (torangbisa.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Kali ini, Kejari Mimika memperoleh persetujuan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilaksanakannya ekspose perkara secara virtual bersama Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (16/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., beserta jajaran bidang pidana umum Kejati Papua.
Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator memaparkan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial ARS yang disangka melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kajari Mimika menjelaskan, pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif didasarkan pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, termasuk adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang mendukung penyelesaian perkara di luar proses persidangan.
“Setelah dilakukan pembahasan secara komprehensif, Direktur A Jampidum menyetujui permohonan mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Mimika,” ujar Kajari Mimika dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat (17/6).
Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.
Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan, dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, pendekatan restorative justice dinilai lebih efektif karena mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Penerapan Keadilan Restoratif merupakan pendekatan hukum yang lebih humanis. Kami tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan, tetapi juga mengutamakan perdamaian, pemulihan hak-hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan melalui penerapan mekanisme restorative justice secara selektif, objektif, dan akuntabel.
Kebijakan ini sejalan dengan arah reformasi penegakan hukum nasional yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial.
Penerapan keadilan restoratif dinilai menjadi langkah strategis dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara damai, khususnya terhadap tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan persetujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Mimika kembali menegaskan perannya sebagai institusi penegak hukum yang mengedepankan asas keadilan substantif, sehingga hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan publik.
















