Timika, Torangbisa.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika, Jumat (25/9/2026).
Objek yang diperiksa merupakan bidang tanah yang saat ini di atasnya berdiri bangunan SD Negeri Inauga dan terdapat akses jalan. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat langsung kondisi fisik lokasi, batas-batas tanah, bangunan sekolah, hingga penggunaan lahan yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian untuk mencocokkan kondisi nyata di lapangan dengan dalil, bukti, serta keterangan yang telah disampaikan para pihak selama persidangan.
Dalam perkara ini, Meki Jitmau bertindak sebagai penggugat. Pihak penggugat mendalilkan bahwa objek tanah tersebut merupakan bidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau.
Berdasarkan peta penguasaan objek sengketa yang ditunjukkan pihak penggugat, luas keseluruhan tanah yang disengketakan sekitar 10.000 meter persegi atau berukuran 100 x 100 meter.
Selain mengecek kondisi tanah, Majelis Hakim juga melihat keberadaan bangunan SD Negeri Inauga serta akses jalan yang berada di atas atau melintasi objek sengketa.
Pemeriksaan di lokasi turut dihadiri pihak penggugat, kuasa hukum para pihak, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum penggugat, Agli Harto Elkel, S.H., mengatakan agenda tersebut merupakan bagian penting dalam rangkaian perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika.
“Hari ini kita perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika dengan penggugat Meki Jitmau. Kami kuasa hukum penggugat dan hadir prinsipal,” kata Agli setelah pemeriksaan.
Ia mengatakan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026. Setelah itu, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi tergugat, tambahan bukti surat, kesimpulan, dan putusan.
“Kami yang mendalilkan, kami yang harus membuktikan,” ujarnya.
Pihak penggugat, lanjut Agli, memperkirakan akan menghadirkan tiga hingga empat orang saksi sesuai kebutuhan pembuktian.
Terkait pokok perkara, Agli menyampaikan pihaknya mendasarkan gugatan pada kepemilikan SHM Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau. Ia juga mempersoalkan dokumen yang digunakan Pemerintah Daerah dalam mendalilkan penguasaan terhadap tanah tersebut.
Menurut versi pihak penggugat, riwayat tanah bermula dari Paskalis Ora yang disebut sebagai pemilik sebelumnya. Setelah sertifikat sebelumnya dinyatakan hilang, ahli warisnya, Maria Magdalena Ora, disebut memperoleh sertifikat pengganti pada 2023.
Tanah tersebut kemudian disebut dijual kepada Meki Jitmau pada 2024 dengan nilai transaksi Rp140 juta.
Agli juga mengatakan pihaknya memiliki bukti dari BPN yang menurutnya menunjukkan sertifikat lama sudah tidak berlaku karena telah diterbitkan sertifikat pengganti dengan Nomor 04175.
Selain persoalan kepemilikan, pihak penggugat mendalilkan adanya lahan sekitar 1.770 meter persegi yang digunakan sebagai akses jalan.
Dalam tuntutannya, pihak penggugat meminta adanya ganti rugi atas bagian tanah yang digunakan sebagai jalan. Penggugat juga meminta agar bangunan sekolah yang berada di atas objek sengketa dibongkar dan sebagian bidang tanah dapat dikuasai kembali.
“Kami telah mendalilkan jalan seluas 1.770 meter persegi ini ganti rugi, sekolah kami minta untuk dibongkar. Kami minta untuk dibongkar dan kami kuasai sisanya itu 2.534 meter persegi,” ujar Agli.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Welly R. Goha, S.H., mengatakan perkara mengenai tanah tersebut sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke pengadilan.
Menurut Welly, gugatan pertama diajukan pada 2012 oleh Meki Jitmau. Pada tingkat pertama, gugatan disebut sempat dikabulkan sebagian. Namun setelah Pemerintah Daerah mengajukan banding, putusan di tingkat banding disebut menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Welly mengatakan pihak penggugat saat itu tidak melanjutkan perkara melalui kasasi.
Selanjutnya, pada 2020, kembali diajukan gugatan dengan Nomor 86/Pdt.G/2020. Menurut Welly, gugatan tersebut juga sempat dikabulkan sebagian di tingkat pertama.
Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan selanjutnya ke Mahkamah Agung setelah Pemda mengajukan kasasi.
Welly menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3172 K/Pdt/2022 membatalkan putusan tingkat banding dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
“Bukti otentik utama kami adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3172 K/Pdt/2022 yang amarnya membatalkan putusan banding. Dan paling penting, dia mengadili sendiri, dia menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelas Welly.
Menurut Welly, putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan pihak Pemda dalam menghadapi gugatan yang kembali diajukan pada 2026.
Ia juga merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan pembayaran dan status perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa masalah ini adalah penggugat sudah menerima pembayaran dan itu dinyatakan bahwa perkara ini sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Berdasarkan riwayat perkara tersebut, pihak tergugat mempersoalkan kemungkinan penerapan asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang pada pokoknya melarang suatu perkara yang sama diperiksa dan diadili kembali setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
“Kami dari kuasa hukum sangat yakin bahwa perkara mereka ditolak. Tetapi ketika misalnya proses ini berlanjut, itu kami bertanya, karena asas itu tidak boleh dilanggar,” ujar Welly.
Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika kini akan memasuki agenda pemeriksaan saksi penggugat pada 5 Oktober 2026.
Seluruh proses pembuktian selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim, termasuk keterangan saksi, alat bukti surat, dalil para pihak, serta hasil Pemeriksaan Setempat.
Putusan akhir perkara akan ditentukan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

















