Timika, Torangbisa.com – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang pinang dan siri dari masyarakat Nusantara di kawasan Pasar SP2, Rabu (23/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan daerah yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).
Dalam sidak tersebut, Samuel Yogi mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan. Tidak hanya memberikan teguran, ia juga memborong seluruh pinang yang dijual oleh pedagang sebagai bagian dari pendekatan persuasif sambil memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku.
Samuel menjelaskan kepada para pedagang bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.
Aturan tersebut memberikan hak prioritas kepada OAP dalam pengelolaan dan penjualan sejumlah komoditas lokal khas Papua, termasuk pinang, noken dan berbagai aksesoris khas Papua.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata untuk menyulitkan masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi untuk memastikan ketentuan Perda dapat dipahami dan dilaksanakan, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM OAP.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Nusantara yang masih menjalankan usaha penjualan pinang juga diajak untuk bergabung dalam program pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.
Melalui pembinaan tersebut, pemerintah berharap para pedagang dapat memperoleh pemahaman mengenai aturan serta diarahkan untuk mengembangkan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Samuel juga mengimbau masyarakat Nusantara yang masih berjualan pinang dan siri di wilayah Timika agar menaati aturan daerah yang telah ditetapkan.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan kekeluargaan. Kami memberikan edukasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika berharap langkah persuasif ini dapat membangun kesadaran bersama sehingga pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

















