Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Diskop UMKM Mimika Siapkan Teguran, Penjualan Pinang Diprioritaskan bagi Mama Papua

×

Diskop UMKM Mimika Siapkan Teguran, Penjualan Pinang Diprioritaskan bagi Mama Papua

Sebarkan artikel ini
Usai Kegiatan Dengar pendapat di lakukan sesi foto bersama di depan kantor Dinas Koperasi Dan Umkm Mimika (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika menegaskan akan memberikan surat teguran kepada para pedagang Nusantara yang masih berjualan pinang.

Hal tersebut disampaikan setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang pemberdayaan dan perlindungan UMKM bagi Orang Asli Papua (OAP).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi meminta kepada para pelaku usaha yang masih menjual pinang di samping kios agar memberikan ruang kepada mama-mama Papua untuk mengembangkan usaha berbasis hasil lokal tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah memberikan waktu sekitar satu tahun untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pedagang non-OAP agar memahami kebijakan pemberdayaan usaha masyarakat asli Papua.

“Selama satu tahun ini ada pendekatan untuk memberikan pemahaman. Sekarang sudah waktunya dikembalikan kepada yang punya. Kalau tidak dikembalikan, kami akan memberikan surat teguran dan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegasnya.

Meski demikian, Samuel mengungkap bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kebersamaan.

Para pedagang non-OAP yang selama ini berjualan pinang tetap menjadi bagian dari masyarakat Mimika dan dapat memperoleh pembinaan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Ia mengajak pedagang yang bersedia beralih dari penjualan pinang untuk berkoordinasi langsung dengan dinas agar mendapatkan arahan pengembangan usaha lain, terutama melalui usaha kios.

“Kalau mau bergabung, silakan datang bertemu saya. Mereka tetap menjadi bagian dari binaan kami. Tahun depan akan kami prioritaskan untuk mendapatkan bantuan dan pengembangan usaha. Silakan fokus pada kios, sedangkan penjualan pinang dikembalikan kepada mama-mama Papua,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Samuel bersama tim akan turun langsung ke sejumlah lokasi, di antaranya SP2, Pasar Baru, Pasar Lama, dan kawasan Timika Indah, untuk melakukan pendekatan kepada para pedagang.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi mama-mama Papua, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika telah membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit di enam distrik.

Sejumlah koperasi yang telah dibentuk antara lain Koperasi Mama Papua Bangkit SP2, Asan Nuding, Nawaripi, dan SP3. Melalui wadah koperasi tersebut, pemerintah berharap usaha mama-mama Papua semakin kuat, mulai dari pengadaan pasokan pinang hingga pemasaran hasil lokal.

Samuel mengungkapkan, berdasarkan pendataan sementara, jumlah pedagang pinang di Kota Timika diperkirakan mencapai 409 orang, termasuk pedagang musiman.

“Data kami hampir 400 orang. Pedagang pinang ini ada yang berjualan selama satu bulan, kemudian muncul lagi pedagang lainnya. Karena itu, pendataan terus menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Mama-Mama Pinang, Mina Jitmau, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM Mimika yang telah membantu menghimpun mama-mama Papua dalam wadah koperasi berbadan hukum.

Menurut Mina, keberadaan koperasi diharapkan membantu mengatasi berbagai kesulitan yang selama ini dihadapi mama-mama Papua, khususnya dalam memperoleh pasokan pinang dan menjalankan usaha secara berkelanjutan.

“Kami dari mama-mama Papua senang karena Dinas Koperasi dan UMKM bersama seluruh staf telah menghimpun kami melalui koperasi yang memiliki badan hukum,” ungkap Mina.

Ia meminta agar penjualan pinang dan hasil lokal Papua, termasuk noken, daun gatal, serta sagu, diberikan ruang kepada masyarakat asli Papua sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan usaha lokal.

“Kami minta berdasarkan perda yang sudah disampaikan Kepala Dinas, kembalikan pinang kepada kami mama-mama Papua. Kembalikan hasil lokal dari tanah Papua kepada kami, karena dari usaha inilah kami membiayai pendidikan anak-anak dan membangun kehidupan keluarga,” tegasnya.

Mina juga menyatakan kesiapan mama-mama Papua untuk mendukung langkah Dinas Koperasi dan UMKM ketika melakukan pendekatan langsung kepada para pedagang di sejumlah lokasi penjualan pinang di Kota Timika.

Ia berharap penataan tersebut dapat direalisasikan paling lambat November atau Desember 2026, sehingga mama-mama Papua memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.