Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Tak Lagi Jual Pinang, 20 Pedagang Nusantara di SP2 Beralih ke Kios dan Masuk Binaan Pemkab Mimika

×

Tak Lagi Jual Pinang, 20 Pedagang Nusantara di SP2 Beralih ke Kios dan Masuk Binaan Pemkab Mimika

Sebarkan artikel ini
Salah satu perwakilan pedagang pinang Nusantara saat menyerahkan aspirasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Sejumlah pedagang pinang Nusantara di kawasan Pasar SP2, Kabupaten Mimika, mulai beralih usaha dari berjualan pinang menjadi membuka kios setelah adanya aturan daerah yang membatasi aktivitas penjualan pinang.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, mengatakan pihaknya memberikan perhatian dan pembinaan kepada para pedagang tersebut agar tetap dapat mengembangkan usaha mereka setelah meninggalkan aktivitas berjualan pinang.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Terdapat sekitar 20 lebih pedagang pinang Nusantara yang kini masuk dalam pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.

“Sekitar 20-an lebih. Kami punya harapan mereka juga belajar dari orang yang pertama sudah menjalani usaha di sini,” kata Samuel.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin para pedagang yang sebelumnya telah menjalankan usaha selama bertahun-tahun kehilangan mata pencaharian. Karena itu, pendekatan yang dilakukan adalah memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan usaha melalui sektor lain.

Samuel juga memberikan apresiasi kepada pedagang yang telah beralih dari berjualan pinang ke usaha kios.

Ia menilai, pengalaman mereka selama puluhan tahun menjalankan usaha dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha baru.

“Kenapa yang dulu sudah bertahun-tahun menjalankan, menjual pinang. Artinya, Bapak datang ini menjadi satu penghargaan. Terima kasih karena sudah menghargai aturan dan mau beralih,” ujarnya.

Menurut Samuel, pedagang yang telah beralih ke kios juga menjadi contoh bagi pedagang lainnya agar dapat mengikuti aturan sekaligus tetap mengembangkan perekonomian keluarga.

Ia memastikan para pedagang yang telah menjadi binaan Dinas Koperasi dan UMKM akan tetap mendapatkan pendampingan.

“Binaan Dinas Koperasi dan UMKM. Tidak putus, selalu akan diperhatikan dan dibina,” tegasnya.

Salah satu pedagang pinang Nusantara, Masihapa, mengaku sebelumnya telah lama menjalankan usaha penjualan pinang.

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penjualan pinang, dirinya memilih untuk menghentikan usaha tersebut dan beralih membuka kios.

“Usaha dulunya pinang. Karena adanya Perda ini, saya melepaskan pinang untuk beralih ke kios saja. Karena adanya Perda ini juga yang membatasi kami, dan Perda ini harus kita ikuti,” ujar Masihapa.

Ia mengatakan, keputusan beralih usaha juga menjadi bentuk penghormatan terhadap ruang usaha bagi mama-mama Papua untuk berjualan pinang.

“Kita serahkan ke mama-mama Papua untuk menjual pinang. Kita kembali ke kios saja untuk kita kembangkan,” katanya.

Masihapa juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika yang telah menerima dirinya dan pedagang lainnya sebagai binaan.

“Saya juga berterima kasih kepada Pak Kadis yang telah menerima kami untuk menjadi binaan di Dinas Koperasi,” tuturnya.