Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin serta parkir liar di sejumlah titik di Kota Timika menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (10/06/2026).
Menurut Johannes, salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah pembangunan bangunan usaha maupun bangunan komersial yang tidak memperhatikan ketersediaan lahan parkir.
Akibatnya, kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan dan menimbulkan kemacetan serta gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
“Bangunan tanpa izin dan parkir liar ini menjadi persoalan kita bersama. Ini merupakan pekerjaan rumah yang harus segera ditangani,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memberikan persetujuan pembangunan. Menurutnya, setiap bangunan yang akan didirikan wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk penyediaan area parkir yang memadai.
“Kalau memang tidak memiliki lahan parkir yang cukup, jangan diberikan izin. Bangunan harus memiliki fasilitas parkir yang sesuai dengan kebutuhan aktivitas yang akan berlangsung di tempat tersebut,” tegasnya.
Johannes menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus terdapat bangunan yang telah menyediakan area parkir, namun kapasitasnya tidak mampu menampung jumlah kendaraan yang datang sehingga kendaraan meluber ke jalan umum.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan belum mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang.
“Kadang ada bangunan yang menyediakan parkir, tetapi kapasitasnya terlalu kecil dibanding aktivitas yang berlangsung. Akhirnya kendaraan meluber ke luar dan mengganggu lalu lintas,” katanya.
Karena itu, Johannes meminta para pelaku usaha maupun pengembang untuk memikirkan kebutuhan parkir sejak tahap perencanaan pembangunan. Ia menilai ketersediaan lahan parkir merupakan bagian penting dari tata kelola kawasan perkotaan yang tertib dan nyaman.
Lebih lanjut, Bupati juga mendorong instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan evaluasi terhadap bangunan yang menimbulkan dampak terhadap ketertiban umum.
“Ke depan kita ingin pembangunan berjalan dengan baik, tetapi tetap memperhatikan aturan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.



















