Ekonomi

Disperindag Mimika Bidik Tambahan PAD dari Toilet Pasar dan Sistem Non-Tunai

×

Disperindag Mimika Bidik Tambahan PAD dari Toilet Pasar dan Sistem Non-Tunai

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai membidik potensi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional.

Salah satu langkah yang akan diterapkan yakni penarikan retribusi toilet pasar hingga penerapan sistem pembayaran non-tunai bagi pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, menyampaikan hal tersebut saat memaparkan program kerja Disperindag yang berlangsung di Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Senin (18/05/2026).

Menurut Sabelina, selama ini terdapat enam hingga tujuh fasilitas toilet di area pasar yang belum dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan daerah.

Padahal, berdasarkan perhitungan sementara, kontribusi dari retribusi toilet tersebut berpotensi menghasilkan sekitar Rp219 juta per tahun.

“Selama ini toilet memang ada, tetapi belum dimasukkan menjadi salah satu sumber penerimaan. Nanti kami akan siapkan karcis sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Disperindag juga melihat peluang penerimaan lain melalui usaha percetakan baliho atau spanduk. Dinas tersebut telah memiliki alat pencetak baliho beserta sumber daya manusia yang mampu mengoperasikannya.

“Kami ingin berkolaborasi dengan WFKM sehingga bisa menghasilkan kurang lebih Rp 45 juta. Ini masih target minimal karena tahun depan baru tahap sosialisasi,” katanya.

Sabelina menjelaskan, optimalisasi pasar akan dilakukan melalui penataan ulang kios dan los yang selama ini belum berfungsi maksimal, terutama di Gedung A1 dan A2.

Disperindag juga berencana melakukan pendataan ulang pedagang serta pergantian petugas pemungut retribusi.

Tak hanya itu, sistem pembayaran retribusi yang selama ini dilakukan secara tunai akan diubah menjadi sistem non-tunai guna meningkatkan transparansi dan efektivitas penerimaan daerah.

Meski demikian, pihaknya mengakui masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya tarif retribusi yang dinilai terlalu tinggi berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.

Kondisi tersebut menyebabkan banyak pedagang enggan membayar retribusi karena fasilitas pasar dinilai belum memadai.

“Kami berharap ada revisi tarif retribusi pasar karena beberapa poin cukup tinggi dan memberatkan pedagang,” jelasnya.

Dalam upaya pembenahan pasar, Disperindag juga tengah merencanakan penyusunan master plan revitalisasi pasar yang akan dilakukan secara bertahap mulai dari penataan wajah depan pasar, area kuliner, hingga bagian belakang pasar.

Selain itu, pengawasan terhadap kepemilikan kios dan los juga akan diperketat. Nantinya setiap pedagang diwajibkan memiliki surat rekomendasi resmi agar tidak terjadi kepemilikan ganda yang selama ini menjadi salah satu penyebab tunggakan retribusi.

Sabelina menambahkan, tarif retribusi pasar di Timika sebenarnya masih tergolong murah dibanding daerah lain. Ia mencontohkan Pasar Badung di Bali yang menerapkan tarif Rp7.500 per los, sementara di Timika hanya Rp2.500.

“Kalau penataan pasar dan pedagang bisa dilakukan dengan baik, kami optimistis target penerimaan daerah dapat tercapai,” tutupnya.