Mimika

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Pemkab Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat

×

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Pemkab Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob (foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah terkait persoalan hak ulayat, Bupati Mimika, Johannes Rettob menggelar rapat untuk pembentukan tim penegasan hak ulayat.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Senin (23/02/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Gubernur yang meminta tiga kabupaten, yakni Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika, untuk membentuk tim penegasan hak ulayat.

“Intinya rapat hari ini kita hanya menindaklanjuti rapat kita dengan Pak Gubernur, di mana Gubernur meminta kepada tiga kabupaten untuk membentuk tim penegasan hak ulayat,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, pertemuan yang digelar di Kantor BPKAD Mimika tersebut secara khusus bertujuan untuk mengumpulkan data dari para tokoh masyarakat dan orang-orang tua yang mengetahui sejarah wilayah adat.

“Hari ini kita kumpul untuk meminta data orang-orang tua yang bisa dipakai untuk menunjukkan sejarah. Yang betul-betul tahu, bukan yang setengah-setengah tahu,” tegasnya.

Lanjutnya, data yang dikumpulkan meliputi informasi sejarah seperti lokasi dusun, tempat barter, kampung lama, hingga batas-batas wilayah adat berdasarkan penuturan para tokoh masyarakat dari kampung-kampung terkait.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan melihat kondisi di lokasi.

Setelah itu, akan dilakukan pertemuan bersama perwakilan dari kabupaten lain untuk menyamakan persepsi sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah provinsi.

Johannes juga mengungkapkan bahwa pembahasan kali ini berbeda dengan persoalan tapal batas pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat itu urusannya tapal batas pemerintahan. Sekarang kita bicara hak ulayat. Kita mau membuat peta. Output kita ini adalah peta hak ulayat, bukan peta tapal batas pemerintahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masing-masing kabupaten akan membentuk tim sendiri sebelum nantinya bertemu dan menyelaraskan hasilnya bersama pemerintah provinsi.

“Ini Mimika dulu kita bentuk, mereka juga sendiri akan bentuk. Masing-masing buat dulu, nanti baru kita ketemu,” pungkasnya.