Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Terungkap Daftar Nama dan Pihak-pihak yang Disadap Listyo Sigit Cs

×

Terungkap Daftar Nama dan Pihak-pihak yang Disadap Listyo Sigit Cs

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Bareskrim Polri mengungkap pihak-pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal oleh tiga tersangka.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, pengusaha pada periode 2025-2026, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Adapun, ketiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal ini yakni mantan Kapolri yang sekarang menjabat KSP, Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution; dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Nomor-nomor telepon tersebut kemudian dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” ujar Asep.

Tak hanya melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak penyadapan ilegal.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” tutur Asep.

Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Asep menegaskan, penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Bareskrim akan terus mendalami kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Ini awal dari proses penyidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri. Tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi,” ujarnya.

“Jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Asep.