Timika, Torangbisa.com – Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Jalan W.R. Supratman.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu M. Amir Rado, Minggu (25/10/2026) malam menerangkan, peristiwa terjadi Sabtu, 24 Oktober 2026 jam 04.00 WIT. Korban 14 tahun sedang tertidur di rumah.
Sebelumnya, para pelaku nongkrong di rumah temannya berinisial I. Dari sana muncul rencana mencuri di rumah korban yang diinisiasi oleh A (15).
Mereka bertiga menuju lokasi. A menunggu di depan pintu sebagai pengawas, D.S (17) dan O.Y (18) masuk ke dalam.
Di dalam rumah, D.S dan O.Y diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. O.Y diduga juga mengambil handphone korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk proses lebih lanjut.
Laporan kemudian masuk ke SPKT Polres Mimika dengan nomor LP / B / 1203 / X / 2026. Tim URC Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan D.S dan O.Y pada Minggu, 25 Oktober 2026 pukul 01.40 WIT di Jalan Hasanuddin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, para pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026 siang di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gang Durian Timika.

















