Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bongkar Produksi Miras Ilegal, Wakapolres Mimika Minta Warga Jangan Tutup Mata

×

Bongkar Produksi Miras Ilegal, Wakapolres Mimika Minta Warga Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengungkap keberadaan tempat produksi dan penyulingan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Keberanian warga menyampaikan informasi dinilai menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran miras non-pabrikan tanpa izin resmi.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ajakan tersebut disampaikan Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, yang menegaskan bahwa kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan miras ilegal.

Menurut Limbong, Polres Mimika berencana membentuk tim guna menindaklanjuti persoalan tersebut. Rencana ini telah dibicarakan bersama Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Mimika sebagai langkah awal memperkuat upaya pengawasan dan penindakan.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui aktivitas produksi maupun penyulingan miras ilegal agar tidak ragu melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Bila perlu, dari warga masyarakat yang mengetahui tempat-tempat yang memang menjadi pabrik atau tempat penyulingan terkait dengan minuman beralkohol, kasih informasi ke kami. Sehingga kita bisa menindaklanjuti itu,” ujarnya saat ditemui Jumat (23/10/2026) kemarin.

Limbong menjelaskan, penanganan miras ilegal tidak hanya menyasar tempat produksinya. Aktivitas membawa, menyimpan, hingga menguasai minuman beralkohol non-pabrikan yang tidak memiliki izin sah juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, kepolisian sebelumnya pernah menangani persoalan terkait minuman keras dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk yang berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan konsumen.

“Pertanyaannya, apakah dengan membawa minuman seperti cap tikus bisa diproses? Jawabannya bisa. Sebetulnya di Undang-Undang Kesehatan, di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ini pernah kami lakukan itu,” katanya.

Untuk mempersempit ruang peredaran miras ilegal, Wakapolres juga menyarankan agar jajaran kepolisian di tingkat sektor memperkuat koordinasi dengan personel yang bertugas di wilayah perairan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi miras melalui jalur transportasi air.

Meski demikian, Limbong menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup dan pemenuhan unsur pidana. Ia mengingatkan pentingnya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bila perlu, kalau memang sudah terpenuhi dua alat buktinya, lakukan satu proses. Sehingga ada efek jera ke depan bagi pelaku-pelaku yang membawa, menyimpan, atau menguasai yang merupakan minuman beralkohol non-pabrikan yang tanpa memiliki izin yang sah,” tegasnya.

Melalui rencana pembentukan tim khusus, penguatan koordinasi lintas personel, serta dukungan informasi dari masyarakat, Polres Mimika berharap upaya pengungkapan tempat produksi miras ilegal dapat berjalan lebih efektif.

Limbong pun mengimbau warga yang mengetahui dugaan aktivitas produksi atau penyulingan miras tanpa izin agar segera melaporkannya kepada kepolisian.

Partisipasi masyarakat diharapkan menjadi langkah nyata dalam membantu aparat menindak pelanggaran dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah Mimika.