JAKARTA, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan darurat kebencanaan itu diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan pihak internal BNPB dan sejumlah perusahaan swasta yang menjadi penyedia barang maupun jasa.
Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menduga terdapat praktik pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran, yang melibatkan sejumlah pihak untuk kepentingan tertentu.
“Terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan orang dekat dan anggota keluarga pihak internal BNPB dalam sejumlah perusahaan yang mengikuti kegiatan pengadaan.
Menurut Setyo, penyidik menemukan indikasi bahwa orang dekat maupun keluarga pihak internal BNPB berada dalam perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut.
“Karena ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu, melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan hubungan antara pihak internal BNPB dan perusahaan penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga (RE), tenaga ahli BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P (GP) dan Syifa NG (SNG).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Selasa (13/10/2026).
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan berkaitan dengan penanganan kedaruratan bencana. Pengungkapan perkara tersebut diharapkan dapat membuka secara terang mekanisme pengadaan, aliran anggaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka juga memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

















