Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3) Laut Pomako bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan 1.856 liter minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus atau sopi hasil sitaan sejak Juli 2026.
Setelah memusnahkan ribuan liter miras tersebut, polisi kini menargetkan pengungkapan pihak-pihak yang diduga memasok minuman beralkohol ilegal ke wilayah Mimika, Papua Tengah.
Pemusnahan berlangsung di Mako Polsek KP3 Laut Pomako, Jumat (23/10/2026). Ribuan liter miras yang diamankan itu diduga masuk ke Timika dari luar daerah melalui jalur laut dengan memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang kapal yang bersandar di Pelabuhan Pomako.
“Sejak bulan Juli sampai sekarang, kita bisa melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol non-Depkes atau sejenis sopi dan cap tikus yang jumlahnya hampir mencapai dua ton. Ini satu prestasi yang sangat luar biasa,” ujar Limbong.
Ia mengapresiasi kerja sama personel Polsek KP3 Laut Pomako, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satpolairud, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin.
Menurut Limbong, upaya pemberantasan miras ilegal perlu terus ditingkatkan karena konsumsi minuman beralkohol dinilai berkaitan dengan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
Ia menyebut sekitar 60 hingga 70 persen angka kriminalitas di Mimika berdampak atau berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan pemusnahan, meski tidak disertai rincian data pendukung dalam keterangan yang tersedia.
Limbong menjelaskan, konsumsi miras berpotensi memicu tindak pidana, mulai dari penganiayaan, perusakan, hingga kekerasan seksual. Karena itu, pengawasan distribusi minuman beralkohol, terutama yang masuk melalui jalur laut, menjadi salah satu perhatian aparat.
“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan yang sudah melakukan tindakan seperti ini. Kami berharap ke depan pengawasan dan penindakan bisa lebih ditingkatkan,” katanya.
Kepala Polsek KP3 Laut Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, menjelaskan bahwa penyitaan 1.856 liter miras lokal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan barang bawaan penumpang ketika kapal bersandar di Pelabuhan Pomako.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras yang dikemas menggunakan plastik, disimpan di dalam tas, hingga dimasukkan ke kotak pendingin atau cool box untuk menyamarkan isinya.
“Seolah-olah mereka mengirim barang makanan, tetapi karena ketelitian dan kerja sama yang baik dari tim yang ada di sini, sehingga itu bisa terungkap,” jelas Teguh.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tanpa izin, berarti kita tegakkan aturan,” tegasnya.
Menurut Teguh, pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penertiban sekaligus sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membawa masuk dan mengedarkan minuman keras tanpa izin yang dipersyaratkan.
Meski ribuan liter miras telah disita dan dimusnahkan, polisi masih berupaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut.
Teguh mengatakan, dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, petugas menemukan miras dalam jumlah besar yang dikemas di dalam kardus dan diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Namun, sejumlah barang ditemukan ditinggalkan oleh pemiliknya sehingga identitas pihak yang membawa atau memasok miras tersebut masih perlu ditelusuri.
“Ke depannya kita akan melaksanakan penegakan hukum terkait minuman keras tanpa izin ini. Sudah beberapa kali kita temui barang yang dibawa masuk dengan modus siap edar berdus-dus, tetapi ditinggalkan pemiliknya. Itu yang masih kita kejar untuk diungkap,” ungkapnya.
Polsek KP3 Laut Pomako berencana meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengiriman minuman keras tanpa izin, terutama yang masuk dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Pihak kepolisian berharap langkah tersebut tidak hanya menghentikan peredaran miras ilegal, tetapi juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
Dengan pemusnahan 1.856 liter miras ini, penindakan di Pelabuhan Pomako menjadi bagian dari upaya mempersempit jalur distribusi minuman beralkohol ilegal.
Selanjutnya, pengungkapan pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

















