Timika, Torangbisa.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial GAR (19) di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menemui titik terang.
Polres Mimika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait peristiwa yang terjadi di salah satu kompleks perumahan di Jalan Cenderawasih, SP2, Minggu (25/10/2026).
“Perkembangan yang diamankan ada tiga tersangka. Sudah kita proses, sekarang ini sudah resmi dilakukan penahanan,” ungkap Limbong saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, seorang perempuan yang sebelumnya turut diamankan dalam proses penanganan kasus tersebut hanya berstatus saksi karena diduga hanya mengetahui dan melihat langsung kejadian.
“Ya, dia mengetahui, melihat peristiwa itu. Artinya, bukan dalam arti dia ikut serta, tetapi kami masih tetap melakukan pendalaman sambil menunggu alat bukti lainnya. Yang jelas, sudah ditetapkan tiga tersangka,” jelasnya.
Terkait penyebab terjadinya penganiayaan, Limbong menyebut persoalan tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman yang memicu ketersinggungan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan keterangan sementara, para pihak diketahui sama-sama mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi sebelum terjadi cekcok. Percakapan yang dinilai tidak menyenangkan kemudian memicu emosi hingga berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.
“Kalau motifnya bersumber dari mereka sama-sama minum di situ. Dari minum, mungkin ada pembicaraan yang tidak pas, akhirnya ketersinggungan. Nah, itu motifnya,” tutup Limbong.

















