Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Perang Melawan Narkoba, Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Senilai Setengah Miliar

×

Perang Melawan Narkoba, Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Senilai Setengah Miliar

Sebarkan artikel ini
Suasana saat pemusnahan barang bukti narkotika baik jenis sabu dan ganja (Foto: Rame/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika terus diperkuat.

Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan empat kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 305,7131 gram, terdiri dari 158,2531 gram sabu dan 147,46 gram ganja. Jika diuangkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp520 juta.

Pemusnahan berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Mile 32, Jumat (30/10/2026).

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat perkara tindak pidana narkotika selama periode 16 September hingga 9 Oktober 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (16/9/2026). Polisi menangkap M.R.M. alias S di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Hasanuddin, Timika. Tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.

Selanjutnya, pada Selasa (22/9/2026), petugas mengamankan M alias A di Jalan Seriti SP 4 Jalur 7. Tersangka diduga merupakan pengedar sabu.

Pengungkapan kasus ketiga berlangsung pada Selasa (6/10/2026). Polisi menangkap M.A. alias A di Jalan Cenderawasih SP 3 Timika. Ia diduga berperan sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu.

Sementara kasus keempat berkaitan dengan peredaran ganja. Polisi mengamankan Y.M. alias Y pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIT, di depan Kantor Pos Timika, Jalan Yos Sudarso.

Tersangka ditangkap setelah mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja. Barang tersebut diduga diperoleh dari seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial M.S. alias M dari Kota Jayapura.

Berdasarkan hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti dari keempat tersangka memiliki berat netto yang berbeda-beda.

Dari tersangka pertama, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat 19,9362 gram. Setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 17,8972 gram dimusnahkan.

Dari tersangka kedua, petugas mengamankan 38 paket sabu dengan berat netto 10,4954 gram. Sebanyak 8,4394 gram di antaranya dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan persidangan.

Kemudian dari tersangka ketiga, polisi menyita satu paket plastik bening besar, empat paket plastik klip bening sedang, serta satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto 132,9006 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9165 gram dimusnahkan.

Sedangkan dari tersangka keempat, polisi menyita delapan paket plastik bening besar berisi ganja dengan berat netto 149,46 gram. Setelah disisihkan masing-masing satu gram untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 147,46 gram ganja dimusnahkan.

Dengan demikian, total narkotika yang dimusnahkan mencapai 305,7131 gram.

Kapolres Mimika mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan hanya bertujuan menghilangkan barang hasil kejahatan, tetapi juga mencegah narkotika masuk dan merusak kehidupan masyarakat.

Menurutnya, sabu yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp475 juta. Sementara ganja dengan berat 147,46 gram ditaksir bernilai sekitar Rp45 juta.

Apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi masyarakat, apabila narkotika tersebut sampai dikonsumsi kalayak umum, jiwa yang diselamatkan kurang lebih 1.700.

Meski empat tersangka telah diamankan, proses pengembangan kasus masih terus dilakukan. Sat Resnarkoba Polres Mimika masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A dan M.S. alias M.

Terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.