Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Listyo menjadi satu dari tiga tersangka yang diumumkan Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik periode 2025-2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dua tersangka lainnya yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Listyo Sigit merupakan tersangka dengan inisial LSP. Sedangkan ASN adalah Ahrie Sonta Nasution dan EH merupakan Eko Hadi Santoso.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa prosedur hukum. Salah satu sasaran penyadapan tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto.
“Tersangka tersebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa laporan polisi (LP) dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
“Kurun waktu 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa LP, dan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum, dan juga menghapuskan jejak log,” katanya.
Nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga dimasukkan ke server sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi.
“Terdapat nomor tersebut dimasukkan ke server Lins tanpa melalui verifikasi nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakkan hukum berdasarkan UU berlaku,” ungkap Asep.
Selain penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil sadapan pada Oktober 2026.
“Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan data hasil sadapan pada program komputer Lins tersebut,” ujarnya.
Bareskrim telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik memeriksa 10 orang, termasuk tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 10 unit handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
“Hasil penyelidikan: LSP, ASN, EH tersangka, 1 orang lagi masih pemeriksaan terhadap saksi saudara SU,” kata Asep.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik.
Asep menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap awal penyidikan. “Ini awal dari proses penyidikan,” ujarnya.

















