Hukum dan KriminalPapua Terkini

Tersangkut Kasus Pemilu 2024, Eks Ketua KPPS terpaksa Mendekam di Lapas

×

Tersangkut Kasus Pemilu 2024, Eks Ketua KPPS terpaksa Mendekam di Lapas

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus Pemilu 2024 saat diantar oleh pegawai Kejaksaan

Jayapura, (TORANGBISA) – Kejaksaan Negeri Jayapura, mengeksekusi Onhes Jems Youwe, terpidana kasus Pemilu 2024 ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura.

“Memang benar, terpidana kasus Pemilu 2024, Onhes Jems Youwe, sudah dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani hukuman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Aleksander Sinuraya kepada TORANGBISA di Jayapura, Jumat, (26/4/2024)

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Panggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, diterima pada Rabu (24/4), kemudian Jumat (26/4) diantar keluarga terpidana Onhes Jems Youwe untuk memenuhi panggilan tersebut.

Onhes Jems Youwe telah menerima putusan hukum tetap (inkracht) pada Senin (22/4) dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di satu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum.

Terpidana dijatuhi hukuman 75 hari atau dua bulan dan 15 hari dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima hari, serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-, kata Alek Sinuraya.

Alek menjelaskan, terpidana Onhes Youwe yang berprofesi sebagai nelayan itu tersangkut kasus Pemilu saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 30, jalan Hamadi Rawa I, Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

“Berbagai barang bukti yang diajukan di antaranya flash disk, aneka formulir yang digunakan saat pemilu dan surat suara sisa disita untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Aleksander Sinuraya.