Mimika

Pemkab Mimika Dorong Sinkronisasi OPD dalam Penyusunan Perbup Posyandu

×

Pemkab Mimika Dorong Sinkronisasi OPD dalam Penyusunan Perbup Posyandu

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan pentingnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu agar pelayanan masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan berjalan satu arah, terintegrasi, dan berkelanjutan

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan pentingnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu agar pelayanan masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan berjalan satu arah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika, Ananias Faot, menekankan bahwa regulasi tentang Posyandu harus mampu menyatukan fungsi seluruh OPD terkait dalam satu komando pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) draft Peraturan Bupati terkait Posyandu yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Mimika, Selasa (19/05/2026).

Menurut Ananias, selama ini terdapat beberapa OPD yang menjalankan fungsi Posyandu, mulai dari Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan hingga kini berada di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

Karena itu, regulasi yang sedang disusun harus memperjelas fungsi dan kewenangan masing-masing OPD agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Kalau sampai di bawah, dia harus satu komando, artinya satu ketentuan yang dipatuhi. Jangan membuat regulasi yang justru menimbulkan gap,” ujarnya.

Ia meminta seluruh peserta forum untuk memberikan masukan yang objektif, konstruktif, dan aplikatif agar Perbup yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Ananias menjelaskan, Posyandu saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai tempat pelayanan kesehatan, melainkan telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan masyarakat berbasis integrasi layanan.

“Posyandu bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat pemerintah sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pelayanan Posyandu di tingkat kampung dan kelurahan, termasuk pengaturan lembaga kemasyarakatan lain seperti RT, RW, dan Karang Taruna yang turut diatur dalam regulasi turunan nantinya.

Menurutnya, implementasi pelayanan dasar tidak boleh berjalan sendiri-sendiri karena seluruh layanan masyarakat harus berada dalam satu standar pelayanan yang sama.

“Tidak mungkin Posyandu di tingkat kelurahan berjalan sendiri, begitu juga Posyandu di kampung berjalan sendiri. Semua harus terintegrasi dalam satu regulasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dijalankan lintas OPD juga menjadi perhatian pemerintah pusat dan dievaluasi setiap tahun, sehingga regulasi daerah harus diperkuat agar implementasinya jelas dan terukur.

Selain itu, pemerintah daerah menilai penguatan kapasitas kader Posyandu juga menjadi hal penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, disiplin, dan berkelanjutan.

“Kita semua menyadari tantangan pelayanan dasar di Mimika masih cukup besar, mulai dari stunting, kesehatan ibu dan anak, pelayanan sosial hingga jangkauan pelayanan di wilayah tertentu. Karena itu Posyandu harus hadir sebagai solusi yang dekat, aktif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.