Scroll untuk baca artikel
Berita Lokal

Massa Aksi Dipukul dan Dicekik, Polisi Tegaskan Laporan Diproses

×

Massa Aksi Dipukul dan Dicekik, Polisi Tegaskan Laporan Diproses

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Morotai, (Foto: AI/Torangbisa.com)

Morotai, Torangbisa.com — Aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (28/9/2026), berakhir dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi saat proses pengamanan.

Berdasarkan pantauan langsung Torangbisa.com di lokasi serta rekaman video yang dimiliki massa aksi, sejumlah peserta terlihat mendapatkan perlakuan kasar dari aparat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Salah satu peserta aksi terlihat telah diamankan anggota Satpol PP. Saat itu, peserta tersebut sudah berada dalam kondisi tidak berdaya dan tidak lagi melakukan perlawanan.

Namun, dalam situasi tersebut, terlihat seorang anggota kepolisian mendekati peserta aksi yang telah diamankan dan melakukan pemukulan. Peristiwa itu dipantau langsung di lokasi dan juga terekam dalam dokumentasi video.

Perlakuan kasar juga terlihat dialami peserta aksi lainnya. Salah seorang peserta terlihat ditarik hingga kemudian mendapat tindakan berupa cekikan dari anggota kepolisian.

Beberapa peserta lainnya juga terlihat dipukul dan ditarik. Bahkan, sejumlah kaos peserta aksi terlihat robek dalam proses pengamanan tersebut.

Rangkaian kejadian itu menjadi perhatian karena tindakan fisik tersebut terlihat terjadi ketika sebagian peserta aksi sudah berada dalam proses pengamanan aparat.

Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Rabu (30/9/2026), Torangbisa.com mendatangi Polres Pulau Morotai guna meminta penjelasan terkait tindakan aparat dalam pengamanan aksi dua hari sebelumnya.

Konfirmasi dilakukan kepada Kasat Samapta Polres Pulau Morotai AKP Bernikson Namotemo, SH., dan Kasi Humas Polres Pulau Morotai Muh Yusuf Kasim.

Kasi Humas Muh Yusuf Kasim menegaskan, apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti melakukan pemukulan atau tindakan yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan diproses sesuai mekanisme hukum.

“Kalau memang terjadi pemukulan, siapa pun yang melakukan harus bertanggung jawab. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Muh Yusuf Kasim.

Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Pengaduan terkait dugaan pemukulan tersebut disebut telah disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kalau merasa dirinya dipukul dan tidak menerima tindakan tersebut, silakan datang dan melapor. Pengaduan melalui SPKT sudah dilakukan dan laporan tersebut akan diproses,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya berlaku terhadap peserta aksi yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap anggota kepolisian apabila ditemukan adanya tindakan yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, Kasat Samapta AKP Bernikson Namotemo mengatakan dirinya tidak berada langsung di lokasi ketika kejadian berlangsung. Pengamanan lapangan saat itu dipimpin oleh KBO.

Menurut Bernikson, sebelum proses pengamanan terjadi, terdapat pergesekan antara peserta aksi dan anggota Satpol PP.

Ia juga menyebut adanya tindakan peserta aksi yang mengambil pagar atau pembatas di lokasi dan menggunakannya untuk menutup jalan.

“Kalau sudah seperti itu, tentu persoalannya menjadi berbeda karena sudah mengganggu ketertiban umum dan mengambil fasilitas yang ada. Sehingga anggota harus mengambil alih situasi,” jelas Bernikson.

Selain itu, pihaknya menerima informasi adanya pembakaran ban dalam aksi.

“Kalau ada pembakaran ban, tentu harus kami tindak karena jangan sampai menimbulkan kebakaran atau membahayakan masyarakat maupun fasilitas di sekitar lokasi,” katanya.

Bernikson mengatakan, situasi di lapangan kemudian berkembang menjadi saling dorong antara massa dan aparat.

“Kalau sudah terjadi saling dorong, secara manusiawi tentu bisa terjadi situasi seperti itu,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan tindakan aparat dilakukan untuk mengendalikan situasi, bukan untuk melakukan pemukulan.

“Kalau memang situasinya sudah mengarah pada tindakan yang membahayakan, kami melakukan upaya untuk melumpuhkan atau menghalau massa,” jelasnya.

Menurut Bernikson, tindakan aparat dalam mendorong atau menghalau massa harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pembakaran ban dan penutupan jalan disebut menjadi salah satu pertimbangan anggota untuk mengambil alih situasi.

“Jadi bukan memukul atau melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, tetapi melakukan upaya untuk melumpuhkan atau menghalau massa agar situasi kembali terkendali,” tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan kepolisian tersebut akan berhadapan dengan dokumentasi visual yang memperlihatkan adanya tindakan fisik terhadap sejumlah peserta aksi.

Karena itu, dugaan pemukulan tersebut kini menunggu proses pemeriksaan dan penanganan melalui mekanisme hukum.

Apakah tindakan fisik yang terekam dalam video merupakan bagian dari upaya pengamanan atau terdapat tindakan anggota yang melampaui ketentuan, menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

Kini, publik menunggu tindak lanjut laporan tersebut, termasuk bagaimana kepolisian memproses dugaan tindakan anggota yang terlihat dalam dokumentasi saat pengamanan aksi Senin (28/9/2026).