JAKARTA, (torangbisa.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah menegaskan mekanisme pengambilalihan perkara memiliki prosedur dan syarat yang diatur dalam undang-undang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau kekhawatiran bahwa suatu perkara akan mandek. Ia menekankan bahwa KPK menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga hukum dan meyakini bahwa penanganannya profesional.
“Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan,” kata Asep kepada torangbisa.com melalui pesan Whatsapp, Senin (13/7/2026).
Asep menegaskan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum lain, baik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung.
“Jadi tidak bisa kita dengan asumsi sendiri, misalkan berasumsi, ‘wah ini enggak mungkin, pasti perkaranya macet’. Itu kan asumsi. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Asep, hingga saat ini proses penanganan perkara masih terus berjalan. Sehingga, ditegaskan Asep, belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan.
“Salah satu contohnya apabila perkara itu mandek. Nah saat ini kan belum, proses masih berjalan, kegiatan upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan. Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan itu hanya berdasarkan pemikiran kita saja atau dugaan-dugaan saja,” tegasnya.
Ia mengatakan KPK masih memberikan ruang kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut untuk bekerja secara profesional.
“Kami percaya bahwa teman-teman penyidik maupun penuntut umum dalam perkara tersebut akan bertindak secara profesional sesuai tuntutan profesinya. Kita tunggu,” ucap Asep.
Asep juga meluruskan istilah pelimpahan perkara yang digunakan dalam mekanisme tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam Undang-Undang KPK bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengambilalihan yang didahului komunikasi, koordinasi, dan supervisi.
“Kalau pelimpahan itu namanya tidak ada di kita. Yang ada itu adalah pengambilalihan setelah melalui proses komunikasi, kemudian dikoordinasikan, kemudian disupervisi,” katanya.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian publik karena Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang selama ini menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Namun, tak lama setelah penetapan tersangka, Polri secara resmi menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk percepatan penanganan perkara sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Di tengah polemik tersebut, muncul dorongan agar KPK mengambil alih perkara. Meski demikian, KPK menegaskan hingga kini belum terdapat dasar hukum untuk melakukan pengambilalihan karena proses penyidikan di aparat penegak hukum masih berlangsung dan belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
















