Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSIKabar Utama

KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo, Berpotensi Tersangka?

×

KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo, Berpotensi Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto:Satrio/torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbis.com)  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Wardoyo Wijaya suami dari Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (ETS) yang juga merupakan mantan Bupati Sukoharjo dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap suami Etik akan dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Menurut dia, penyidik menemukan adanya kesamaan pola antara dugaan perbuatan yang dilakukan Etik dengan praktik yang terjadi pada masa kepemimpinan suaminya.

“Terkait dengan pemeriksaan terhadap suami Ibu ETS yang juga merupakan bupati pada periode sebelumnya, tentu ini juga berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Budi mengungkapkan, berdasarkan konstruksi perkara yang telah dikantongi penyidik, modus dugaan pemerasan yang dilakukan Etik diduga merupakan pengulangan dari pola yang sebelumnya telah terjadi. Diduga, Etik melanjutkan tradisi korupsi di jaman Wardoyo Wijaya.

“Kalau kita melihat konstruksi perkaranya, apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS. Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh bupati sebelumnya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai peluang suami Etik ikut ditetapkan sebagai tersangka, Budi belum memberikan kepastian. Ia menegaskan seluruh proses akan bergantung pada hasil penyidikan dan kelengkapan alat bukti.

“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dan juga kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Nanti kita akan lihat seberapa valid perbuatan melawan hukum dari suatu pihak untuk kemudian bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Budi, saat ini fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, termasuk melakukan penggeledahan dan memeriksa saksi maupun tersangka untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Dalam perkara ini, Etik diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan promosi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Penyidik menduga para ASN diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat memperoleh atau mempertahankan jabatan tertentu. Selain dugaan pemerasan, KPK juga menyidik dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Etik.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa pola pemerasan yang dilakukan Etik diduga serupa dengan praktik yang terjadi pada masa pemerintahan suaminya yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode sebelumnya. Temuan itulah yang kini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan suami Etik dalam perkara tersebut.