Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKABAR KORUPSIKabar Utama

Usai Jadi Tersangka, Di Mana Keberadaan Febrie Adriansyah? Ini Kata Kejagung

×

Usai Jadi Tersangka, Di Mana Keberadaan Febrie Adriansyah? Ini Kata Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto:Ist/torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbisa.com)  — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menyebut Febrie bersikap kooperatif dan keberadaannya terus dipantau penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah menerima administrasi penanganan perkara yang menjerat Febrie.

Menurut dia, dalam kondisi tertentu penetapan tersangka dapat dilakukan lebih dahulu sebelum pemeriksaan.

“Memang prosesnya untuk hal-hal tertentu bisa. Nah, kebetulan ini kekhususan, penyerahan administrasi perkara sudah kita terima,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan Febrie tidak berada di luar negeri. Ia memastikan mantan Jampidsus tersebut masih berada di dalam negeri dan berada dalam pengawasan penyidik.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan proses pemeriksaan etik oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dapat berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana.

Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono juga merangkap sebagai Jamwas.

“Kebetulan Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah salah satu pertimbangannya supaya memudahkan,” katanya.

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk percepatan penanganan perkara sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan mengingat Febrie merupakan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

Seiring pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung kini menangani proses penyidikan terhadap Febrie, termasuk melakukan pemantauan terhadap keberadaannya serta menyiapkan langkah-langkah penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.