Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKabar Utama

KPK Terbuka Supervisi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Syaratnya

×

KPK Terbuka Supervisi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Anti Rasuah (KPK) Budi Prasetyo saat di wawancara wartawan di Gedung Merah Merah Putih Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026/Foto:Satrio/torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbis.com)  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, supervisi dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memang memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi kepada aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung dan Polri, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Kalau kita merujuk pada Undang-Undang 19 Tahun 2019, KPK memang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya tugas kewenangan dalam pemberantasan korupsi, termasuk Kejaksaan ataupun Kepolisian,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2029).

Budi mengatakan koordinasi dan supervisi bukan hal baru. Menurutnya, KPK kerap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum lain ketika menghadapi kendala dalam penyidikan, misalnya menghadirkan ahli untuk memberikan analisis dalam proses penanganan perkara.

“Hal-hal demikian memang terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara,” ujarnya.

Terkait perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung, Budi mengatakan KPK masih terus memantau perkembangan penyidikannya. Ia menilai proses hukum masih berada pada tahap awal setelah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

“Kami juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai mekanismenya dan penyidik akan bekerja secara profesional,” ucapnya.

Saat ditanya apakah Kejaksaan Agung telah mengajukan permintaan supervisi kepada KPK, Budi mengaku masih akan mengecek informasi tersebut. “Kami cek apakah sudah ada atau belum,” katanya.

Meski demikian, Budi mengungkapkan KPK sebelumnya telah berdiskusi dengan Polri mengenai mekanisme koordinasi maupun supervisi suatu perkara. Pertemuan itu berlangsung sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Dalam pertemuan tersebut sudah ada diskusi berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara. KPK juga sudah menyampaikan mekanisme-mekanisme suatu perkara dapat atau bisa dilakukan koordinasi dan supervisi,” tutur Budi.