Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat edaran yang menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Kejaksaan Tinggi.
Surat tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan anggapan bahwa Kejagung menghentikan pengusutan dugaan penyimpangan program MBG, termasuk di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Menurut dia, surat yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu hanya mengakhiri tahapan pengumpulan data yang sebelumnya telah diperintahkan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti proses penanganan dugaan penyimpangan Program MBG ikut dihentikan. Seluruh data dan informasi yang telah dihimpun dari daerah akan tetap dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta penyampaian berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.
Belakangan, surat edaran tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar luas dan dikaitkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah SPPG di berbagai daerah. Narasi yang berkembang menyebut Kejagung menghentikan proses penelusuran dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah tersebut.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa yang dihentikan hanyalah tahapan pengumpulan data karena tenggat waktu pelaksanaannya telah berakhir. Sementara itu, proses hukum terhadap temuan-temuan yang telah diperoleh tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.



















