Scroll untuk baca artikel
Kabar Utama

Prof Ujang: Tingginya SILPA Bisa Menunjukkan Upaya Kepala Daerah Menyelamatkan Uang Negara

×

Prof Ujang: Tingginya SILPA Bisa Menunjukkan Upaya Kepala Daerah Menyelamatkan Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, sekaligus Founder Literasi Politik Indonesia (LPI) Prof. Ujang Komarudin (Dok/Foto:Ist/torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbisa.com)  – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Ujang Komarudin, menilai tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di sejumlah daerah tidak selalu mencerminkan buruknya kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya Ujang, kondisi tersebut juga dapat dipengaruhi oleh sikap kehati-hatian kepala daerah dalam menggunakan anggaran.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Prof. Ujang, yang juga merupakan eks Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2025 lalu, mengatakan pengelolaan anggaran daerah memang menghadapi tantangan tersendiri.

“Kalau kita berbicara soal anggaran, baik eksekutif maupun legislatif di daerah harus merancangnya secara matang dan komprehensif, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program,” kata Ujang kepada Redaksi Torangbisa.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2026).

Menurut guru besar ilmu politik tersebut, pemerintah daerah berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, anggaran harus terserap dan terealisasi guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik. Namun, di sisi lain, para pengambil kebijakan juga cenderung berhati-hati agar penggunaan anggaran tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menilai, besarnya SILPA dapat menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi program. Akan tetapi, kondisi tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian para kepala daerah dalam mengambil keputusan.

“Di saat yang sama, para pengambil kebijakan tidak ingin berurusan dengan persoalan hukum apabila kebijakan yang dieksekusi saat ini justru menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ujang menegaskan, selama anggaran tersebut tetap berada dalam kas daerah dan tidak menimbulkan kerugian negara, maka kondisi itu tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan tindak pidana.

“Jika terjadi SILPA, artinya kepala daerah sangat memahami bahwa uang negara harus diselamatkan. Meskipun ada program yang belum terlaksana, setidaknya anggaran tersebut tetap aman dan tidak digunakan secara sembarangan hingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah mengapa program atau kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, evaluasi harus diarahkan pada aspek perencanaan, konsep kebijakan, serta implementasinya.

“Kalau dana itu tetap menjadi SILPA dan tidak menimbulkan kerugian negara, maka yang perlu dievaluasi adalah aspek perencanaan dan implementasi programnya, bukan semata-mata langsung dikaitkan dengan persoalan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program di daerah. Dengan perencanaan yang lebih matang, diharapkan penyerapan anggaran dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Evaluasi terhadap tingginya SILPA harus dilakukan secara berimbang. Tidak hanya dilihat dari rendahnya penyerapan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan aspek tata kelola, mitigasi risiko, dan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan,” pungkasnya.