Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya pemberian ‘setoran’ dari pihak pelaksana pryek air minum kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan itu didalami KPK lewat tiga saksi pada Rabu (9/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiga saksi yakni, Ridho Mulia Firmandi (RMF), Yudi Wariarman (YW), dan Rizki Tri Putra (RTP). Ketiganya merupakan pegawai PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan ketiga saksi terkait dugaan pemberian dari pihak PT MSI selaku pelaksana proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang kepada Bupati Lombok Barat.
“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian dari pihak PT MSI, selaku pelaksana proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang, kepada Bupati Lombok Barat,” ujar Budi melalui keterangan resminya, Kamis (19/9/2026).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ketiganya yakni, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ); Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD); dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT.
Perkara tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh paket proyek di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025-2026.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek dengan cara meminjam bendera sejumlah perusahaan agar nama perusahaannya tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif.
Sudirman kemudian mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama penyedia kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia diduga menambahkan syarat surat dukungan kepemilikan alat maupun pemasok untuk mempersulit peserta lain.
Melalui mekanisme tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memenangkan paket proyek senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Namun, pengerjaan proyek tetap dikendalikan CV DKK dan disubkontrakkan kepada perusahaan lain.
Dari paket proyek senilai Rp17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee tiga persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain melalui CV DKK terkait proyek di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar yang masih didalami.
Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh Sudirman melalui CV DKK tersebut, di antaranya dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat sebesar Rp10,8 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan suap dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani kepada Lalu Ahmad Zaini. PT MSI melalui Sudirman atas perintah Bupati diduga memperoleh proyek pengelolaan air bersih pada periode 2024-2026 dengan nilai mencapai Rp27,1 miliar.
Sebagai imbalannya, PT MSI diduga rutin memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini. Di antaranya, berupa satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta.
Kemudian, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Dengan demikian, akumulasi penerimaan yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut berasal dari aliran dana sebesar Rp10,8 miliar melalui Sudirman dan CV DKK serta penerimaan barang dan uang dari PT MSI senilai sedikitnya Rp1,642 miliar.
Di mana, nilai itu belum termasuk fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta maupun dugaan penerimaan lainnya yang masih didalami penyidik KPK.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan gratifikasi lain berupa permintaan pengumpulan uang menjelang Lebaran 2025 sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta, pengumpulan fee proyek untuk kepentingan Bupati, hingga dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun uang operasional Bupati.
















