Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), hari ini. Yuddy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB, hari ini Rabu (9/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk Sdr. YR, selaku mantan Direktur Utama BJB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Budi mengatakan Yuddy telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB. “Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Yuddy Renaldi merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB yang kini diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di bank tersebut.
Pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah diusut KPK. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari mantan Dirut BJB tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa berupa placement iklan di Bank BJB selama periode 2021-2023. Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR); Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (ID); Suhendrik (SHD); dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










