Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik menggeledah rumah seorang anggota Polri yang berlokasi di Cibubur, Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Adapun, rumah yang digeledah milik Anggota Polri Yayat Sudrajat (YS) alias Lippo.
“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (10/9/2026).
Budi mengatakan, barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan diekstraksi. Sementara itu, dokumen-dokumen yang disita akan dianalisis untuk mendalami perkara tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” ujarnya.
Selain itu, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Menurut Budi, pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Budi.
Dia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi maupun penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” tutur Budi.











