Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (8/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
“Tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
Ketiga saksi yang diperiksa yakni DI dari Badan Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VI Bandar Lampung, MRK dari Kantor Pertanahan Lampung Utara, serta AM yang berstatus sebagai karyawan swasta.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Penyidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.














