Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Sidang Korupsi Kuota Haji Bongkar Dugaan Aliran Uang ke DPR, BIN, Hingga NU

×

Sidang Korupsi Kuota Haji Bongkar Dugaan Aliran Uang ke DPR, BIN, Hingga NU

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji mengungkap adanya catatan estimasi pembagian kuota haji yang mencantumkan sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Nahdlatul Ulama (NU).

Fakta tersebut terungkap saat jaksa memeriksa eks honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026), kemarin.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Awalnya, jaksa mengulik sejumlah angka yang tercatat dalam laptop Ridwan yang telah disita penyidik. Jaksa menanyakan sumber catatan tersebut kepada Ridwan.

“Kami agak bingung nih Pak, ada angka-angka nih Pak. Angka-angka ini Bapak terima dari mana dulu nih? Dari handphone-nya siapa nih?” tanya jaksa kepada Ridwan.

Ridwan menjelaskan angka-angka tersebut ditulis di laptop miliknya berdasarkan catatan yang dilihat bersama Abdul Muhi. Keduanya kemudian mengetik estimasi pembagian kuota haji.

“Jadi ini waktu itu ditulis di laptop Pak, di laptop saya,” jawab Ridwan.

Jaksa kemudian membacakan sejumlah nama dan angka yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan.

“Oke. RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Oke Pak, supaya kita bisa istirahat dengan tenang nih Pak. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu maksudnya?” tanya jaksa.

“Iya, estimasinya 1.500,” jawab Ridwan.

Menurut Ridwan, angka 1.500 tersebut merupakan estimasi kuota haji khusus yang nantinya akan diisi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“1.500 kuota haji khusus. Inilah nanti kemudian akan diisi oleh PHK-PHK begitu maksudnya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Ridwan.

Jaksa kemudian mengaitkan kuota tersebut dengan dugaan penerimaan fee percepatan.

“Dan di situlah sumber fee percepatannya?” lanjut jaksa.

“Iya,” jawab Ridwan.

Dalam persidangan, jaksa kemudian mengonfirmasi sejumlah inisial yang tercantum dalam catatan tersebut. Ridwan menyebut RF merujuk kepada Rizky Fisa yang tercatat mendapat estimasi 500 kuota.

“Baik. RF ini siapa Pak?” tanya jaksa.

“RF, Rizky Fisa,” jawab Ridwan.

“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Ridwan.

Sementara itu, inisial MKTR disebut merujuk kepada Maktour. Ridwan mengonfirmasi Maktour mendapat estimasi 1.000 kuota.

Kaksa juga menyoroti catatan dengan keterangan BIN sebanyak 200 kuota dan DPR sebanyak 200 kuota.

“BIN itu waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” kata Ridwan.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.

“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim.

Ridwan mengiyakan pertanyaan tersebut.

“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” tanya hakim lagi.

“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.

Hakim kemudian menanyakan siapa yang membuat catatan tersebut.

“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim.

“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,” jawab Ridwan.

Selain BIN dan DPR, catatan tersebut juga memuat tulisan NU dengan angka 1.900. Ridwan menyebut NU yang dimaksud dalam catatan itu adalah Nahdlatul Ulama.

Adapun angka-angka dalam catatan tersebut disebut sebagai estimasi pembagian kuota. Dalam persidangan, keterangan saksi itu menjadi bagian dari fakta yang sedang didalami majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.