Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi pada Kamis (3/9/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Sebanyak 11 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Mereka terdiri dari unsur BGN, perusahaan swasta, yayasan, Peruri, hingga pihak yang disebut sebagai perantara penjual ompreng.
Adapun saksi yang diperiksa yakni PI selaku Tenaga Ahli pada BGN, RMY selaku karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN, JAA selaku Inspektur Utama pada BGN, serta ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari.
Kemudian K selaku Tenaga Ahli pada BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, RRNWP selaku Staf pada BGN, serta T dari Yayasan STTD.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Keterangan mereka juga dibutuhkan penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Dia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Pemeriksaan terhadap 11 saksi ini menambah rangkaian pendalaman Kejagung terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di BGN.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Penyidik masih terus dilaksanakan untuk mendalami perkara tersebut agar bisa mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026.














