Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penguatan pemberantasan korupsi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai aturan tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
“Posisi KPK saya pastikan ya ada di posisi yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih kuat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pemulihan keuangan negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
“Bagaimana kemudian pemberantasan korupsi yang lebih kuat adalah tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujarnya.
Budi menjelaskan KPK selama ini telah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung pemulihan aset, mulai dari pencatatan dan penelusuran aset sejak awal hingga melakukan perawatan terhadap aset yang telah disita.
“Dalam kerangka asset recovery ini, KPK juga sebelumnya sudah banyak melakukan, baik dengan melakukan pencatatan, penelusuran aset sejak awal ya, ataupun dengan melakukan perawatan atas aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan,” katanya.
Menurutnya, perawatan aset diperlukan agar nilai ekonomis barang tetap terjaga sehingga ketika aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilelang, hasilnya bisa optimal.
“Sehingga ketika nanti Majelis Hakim memutuskan atas aset-aset yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK, ketika diputuskan untuk dirampas menjadi milik negara, maka ketika dilelang hasilnya juga optimal,” tutur Budi.
KPK juga mendukung proses pengayaan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini dilakukan pemerintah. “KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Budi menyebut masukan terkait perampasan aset juga datang dari berbagai pihak, mulai dari lembaga penegak hukum, akademisi, peneliti hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, penguatan aturan perampasan aset penting untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.













