Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen tersebut disita penyidik saat melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Kamis (27/8/2026), kemarin.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan menelaah dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut untuk mendalami perkara. “Selanjutnya penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” tutur Budi.
KPK sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan atau penyimpangan dalam pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga proses penggeledahan dilakukan, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.













