Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray, John Field. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp61,9 miliar yang disetorkan kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemberian uang tersebut berlangsung dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026. “Dimana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Gatot merupakan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait Kepabeanan periode 2025-2026. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kepabeanan tersebut.
Dalam konstruksi perkara, kasus bermula ketika John Field dipanggil Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya dan meminta Bea Cukai memberikan informasi apabila terdapat atensi.
Dalam pertemuan tersebut diduga muncul permintaan sejumlah uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen. Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea Cukai. Dia bertemu dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 serta Gatot.
John kemudian meminta bantuan agar setiap proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya diperlancar. KPK menduga permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai, termasuk untuk Gatot.
Atas perkara tersebut, Gatot ditahan KPK selama 20 hari pertama mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.











