Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Dalami Penerimaan Uang Para Pejabat Pajak di KPP Banjarmasin

×

KPK Dalami Penerimaan Uang Para Pejabat Pajak di KPP Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang saksi yakni Suyaji (SYI) yang merupakan seorang wiraswasta. Pemeriksaan terhadap Suyaji berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum Pemeriksa Pajak dari sejumlah Wajib Pajak,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan untuk mengusut dugaan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Kemudian, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam perkara ini, Venzo mewakili PT Buana Karya Bhakti diduga menyuap Mulyono dan Dian Jaya terkait pengajuan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar. Adapun, nilai uang suap yang dikucurkan PT BKB untuk mengurus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin senilai Rp1,5 miliar.

Adapun, uang suap Rp1,5 miliar tersebut kemudian dibagi tiga yakni untuk Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo. Rinciannya, Mulyono mendapat jatah Rp800 juta; Dian Jaya Rp180 juta; dan Venzo Rp520 juta.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, terhadap Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.