Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Ungkap Rektor Unsoed Diduga Terlibat Permintaan Rp650 Juta ke Orang Tua Calon Mahasiswa

×

KPK Ungkap Rektor Unsoed Diduga Terlibat Permintaan Rp650 Juta ke Orang Tua Calon Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Rektor Unsoed Ahmad Sodiq mengenakan rompi orange saat dibawa oleh petugas keamanan (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) disebut meminta uang tersebut melalui dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), yang merupakan pihak swasta.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Permintaan uang tersebut, kata Taifik, dilakukan pada Agustus 2026 dan diketahui oleh Rektor Unsoed Ahmad Sodiq (ASO).

“Pada Agustus 2026, Sdr. NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Sdr. ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Sdr. DMW dan Sdr. AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026) malam.

Lebih lanjut, kata Taufik, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, setelah uang diberikan kepada Dian dan Adhi, anak dari orang tua tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang Rp650 juta dikembalikan secara penuh. Namun, Dian dan Adhi diketahui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Keduanya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman.

Atas persoalan itu, Norman disebut meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa. Tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan Ahmad.

KPK menyebut pengembalian uang dari pinjaman tersebut kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Tiga proyek itu yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono.

Selanjutnya, pembayaran atas pekerjaan itu dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ahmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.