Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026. Aset yang diamankan di antaranya satu unit pesawat dan satu unit helikopter.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan aset dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik telah mengamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Aset yang disita tersebut terdiri atas satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam Tata Kelola Program MBG di BGN dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta, yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan anggota TNI, yakni Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari menentukan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
BAST tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran. Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Lima tersangka kini telah ditahan di lokasi berbeda. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Anang.















