Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan Nusron menjadi sorotan karena empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap Erwin diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Nusron. Penyidik, kata dia, akan mendalami informasi yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membuat terang perkara yang tengah diusut KPK.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara,” sambung Budi.
KPK sebelumnya juga mendalami dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik turut menelusuri uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk dugaan penggunaannya untuk kepentingan pihak tertentu.
Namun hingga pemeriksaan Nusron dijadwalkan, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka. Status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi.
KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kehadiran Nusron dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik kemudian terus mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.
“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” pungkas Budi.















