Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Sita Rp1 Miliar dan USD49 Ribu dari Kasus Pajak Banjarmasin

×

KPK Sita Rp1 Miliar dan USD49 Ribu dari Kasus Pajak Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai USD49 ribu dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Uang tersebut disita dari dua saksi yang diperiksa penyidik pada Kamis (1/10/2026).

“Hari ini ada 4 pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun hanya dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini yang merupakan pihak-pihak ASN di lingkungan Ditjen Pajak yang semula bertugas di KPP Madya Banjarmasin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

“Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Selain meminta keterangan, penyidik melakukan penyitaan uang.

“Selain itu kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” kata Budi.

Menurut Budi, penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan aset.

“Nah, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery,” tuturnya.

KPK masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yang tidak hadir, yakni pihak swasta dan seorang pihak dari Ditjen Pajak yang telah pensiun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Kemudian, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam perkara ini, Venzo mewakili PT Buana Karya Bhakti diduga menyuap Mulyono dan Dian Jaya terkait pengajuan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar. Adapun, nilai uang suap yang dikucurkan PT BKB untuk mengurus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin senilai Rp1,5 miliar.

Adapun, uang suap Rp1,5 miliar tersebut kemudian dibagi tiga yakni untuk Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo. Rinciannya, Mulyono mendapat jatah Rp800 juta; Dian Jaya Rp180 juta; dan Venzo Rp520 juta.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, terhadap Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.