Scroll untuk baca artikel
Berita Lokal

GA Human Rights Ternate Desak Kapolda Copot Kapolres Morotai, Dugaan Penganiayaan Massa Aksi Diproses Transparan

×

GA Human Rights Ternate Desak Kapolda Copot Kapolres Morotai, Dugaan Penganiayaan Massa Aksi Diproses Transparan

Sebarkan artikel ini
Koordinator GA Human Rights Ternate, Arie Haya (Foto: Istimewa)

Morotai, Torangbisa.com — Grup Aksi Human Rights (GA Human Rights) Ternate mendesak Kapolda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Pulau Morotai menyusul dugaan penganiayaan terhadap aktivis Samudera Maluku Utara Distrik Unipas saat aksi demonstrasi, Senin 28/9/2026.

GA Human Rights menilai dugaan kekerasan yang dialami Hasrul Baba dan Henli Sapela tidak boleh berhenti pada laporan semata.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Koordinator GA Human Rights Ternate, Arie Haya, mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf (b) mengenai pengamanan penyampaian pendapat di muka umum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Kapolres Pulau Morotai mesti menindak tegas dan memproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Arie kepada media, Kamis (1/10/2026).

GA Human Rights Ternate bahkan mendesak Kapolda Maluku Utara mencopot Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H

Desakan itu disampaikan Arie karena pihaknya menyebut dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi bukan persoalan yang baru terjadi.

Menurutnya, apabila anggota kepolisian terbukti melakukan pelanggaran dalam pengamanan aksi, proses pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan tanpa memberikan perlakuan khusus.

“Kasus ini harus diproses secara transparan, akuntabilitas harus ditegakkan dan menolak imunitas,” ujarnya.

Dugaan penganiayaan tersebut diketahui telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/153/IX/SPKT/2026 dan STPL/154/IX/SPKT/2026.

GA Human Rights Ternate juga menyatakan telah menginformasikan kasus tersebut kepada Amnesty International Indonesia. Mereka menilai perkara ini berkaitan dengan kebebasan sipil, khususnya hak masyarakat menyampaikan pendapat dan kritik terhadap persoalan publik.

Arie juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Karena itu, GA Human Rights Ternate meminta setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian diproses sesuai mekanisme hukum dan tidak berhenti sebagai persoalan internal institusi.

“Kedepan kasus yang sama tidak boleh terjadi lagi. Kapolda harus tegas memproses setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di Maluku Utara dan Pulau Morotai,” tandas Arie.