Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Proyek Air Bersih di Samarinda, 12 Tahun Diburu

×

Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Proyek Air Bersih di Samarinda, 12 Tahun Diburu

Sebarkan artikel ini
Buronan Sarpius bin Embung saat diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangkap buronan kasus korupsi proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Buronan bernama Sarpius bin Embung itu diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Sarpius merupakan terpidana perkara korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Timur.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (1/10/2026).

Sarpius merupakan mantan Bendahara Kampung Bermai, Kabupaten Kutai Barat. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.

Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair tiga bulan kurungan.

Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek mencapai Rp505,1 juta.

Proyek tersebut dikelola Sarpius saat menjabat sebagai Bendahara Kampung Bermai. Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan mengadili sendiri perkara Sarpius. Dalam putusannya, MA menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Anang mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Sarpius disebut kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan.

“Saat diamankan, terpidana Sarpius bin Embung bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang.

Setelah diamankan, Sarpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda. Selanjutnya, terpidana akan menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Anang.

Dia juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutur Anang.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai USD49 ribu dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Uang tersebut disita dari dua saksi yang diperiksa penyidik pada Kamis (1/10/2026).